JAKARTA, KAMIS - Istri almarhum Munir, Suciwati tidak terlalu kaget terkait pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso yang menyatakan akan ada tersangka baru pembunuh suaminya. Seharusnya, menurut Suciwati, sudah sejak lama Polri sudah bisa menangkap aktor lain yang dianggap paling bertanggung jawab selain Pollycarpus atas apa yang sudah terungkap di persidangan.
"Saya juga sudah berkali-kali mengatakan atas apa yang terungkap di persidangan. Harusnya, yang ditangkap adalah dari BIN karena ada konspirasi dengan Pollycarpus. Polri juga tahu kok da sudah berkali-kali juga saya katakan kepada publik. Tapi, kita lihat saja siapa tersangka barunya itu, mudah-mudahan seperti yang sudah diduga sebelumnya," kata Suciwati kepada Persda Network, Kamis (12/6).
Sementara Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi memberi kepastian, tersangka baru pembunuh Munir paling lambat dilakukan bulan ini. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan persisnya.
"Intinya akan dilakukan secepatnya. Dalam bulan Juni ini. Jadi, kita tunggu saja siapa orangnya itu," singkat Abubakar saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Rencana Polri untuk menahan tersangka baru pembunuhan Munir diungkapkan oleh Kabareskrim Bambang Hendarso saat mendampingi Kapolri Jenderal Sutanto dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM. Kepada wartawan menjelaskan, bukti-bukti yang sudah terkumpul saat ini sudah bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka baru pembunuh Munir. Namun, Bambang Hendarso enggan menjelaskan, siapa yang dimaksud.
"Sekarang ini, untuk bukti permulaannya sudah cukup. Dan dalam waktu dekat akan ada tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Bambang.
Ia menjelaskan, Polri sudah melakukan proses yang cukup panjang. Termasuk dalam melakukan penyelidikan di dalam maupun luar negeri dalam menindak lanjuti pengungkapan siapa aktor utama pelaku pembunuhan Munir selain Pollycarpus. Dijelaskan pula, terkait dalam kerangka yuridis yang dijeratkan pada tersangka ini nantinya adalah adalah pasal 55 jo pasal 340 KUHP.
"Bareskrim Polri menyadari betul yang divonis itu (Pollycarpus) adalah pelaku lapangan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mudah-mudahan, kasus ini bisa secepatnya terungkap," tegas Bambang.
Suciwati kembali menyatakan, dirinya tidak akan merasa lelah sedikit pun untuk tetap bersabar, menunggu kasus ini terungkap secara jelas dan menyeret aktor utama pembunuh suaminya ke pengadilan.
"Sudah menjadi kewajiban bagi saya untuk bersabar, kasus ini bisa selesai secepatnya. Dan mudah-mudahan saja Polri tidak salah tangkap. Bila mengacu pada apa yang terungkap di persidangan, mustinya yang ditangkap adalah orang BIN bukan selevel Pollycarpus, " tandas Suciwati. (Persda Network/yat/ugi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.