JAKARTA, KAMIS - Sidang gugatan kubu Muhaimin Iskandar terhadap Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung oleh kubu Gus Dur, Kamis (12/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung panas, terutama saat memasuki pembicaraan seputar siapa yang sebenarnya berhak menyelenggarakan MLB.
Nursyahbani Katjasangkana yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengatakan, yang berhak menyelenggarakan MLB yakni Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB. Dalam hal ini adalah Muhaimin Iskandar. "Itu sesuai dengan Pasal 21 AD/ART," ujarnya.
Pernyataan anggota DPR tersebut ditanggapi Kuasa Hukum pihak Abdurahman Wahid, Maulani Siburian dengan mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Nursyahbani. Menurut dia, Pasal 21 ayat 1 cuma membeberkan kewenangan Dewan Tanfidz sebagai penyelenggara kebijakan, tapi tidak secara detil mengatur penyelenggara MLB. Maulani menilai bahwa pernyataan Nursyahbani yang mengatakan pihak yang berhak menyelenggarakan MLB itu adalah Ketua Umum Dewan Tanfidz adalah hasil interpretasi Nursyahbani sendiri dan tidak tersurat dalam AD/ART PKB.
Kuasa Hukum Kubu Muhaimin, Firman Wijaya, mencoba langsung merespon pernyataan Maulani tersebut. Melihat suasana yang kurang kondusif untuk meneruskan proses persidangan, Ketua Majelis Hakim menyuruh kedua kuasa hukum tenang. "Tolong hargai saya sebagai hakim," ujar Syahrial.
Dalam keterangan sebagai saksi, Nursyahbani mengatakan permintaan pemberhentian Muhaimin tidak sesuai dengan AD/ART PKB. Sementara itu, MLB Kubu Muhaimin yang digelar di Ancol, Jawa Barat, dinilainya sebagai bentuk koreksi yuridis terhadap apa yang telah dilakukan MLB Kubu Gus Dur di Parung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.