JAKARTA, KAMIS- Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan, Kementerian Negara PAN akan mengeluarkan aturan rangkap jabatan seiring tindak lanjut usulan Komisi Pemberantas Korupsi.
"Saya juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu jadi apa lagi. Janganlah, biar dia bisa konsentrasi, " kata Taufiq Effendi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut Taufiq, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bersepakat perihal peraturan larangan rangkap jabatan. "Kita akan selesaikan itu," ujarnya.
Depkeu dan Kementerian Negara BUMN bakal mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan pada bulan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi. SKB tersebut tidak hanya mengatur tugas dan wewenang komisaris, tetapi juga membahas tentang rangkap gaji dan pembatasan jumlah komisaris di setiap BUMN
Ketika ditanya kapan aturan main larangan rangkap jabatan mulai efektif diberlakukan, Taufiq dengan lugas menjawab, "Segera, tahun ini," seraya menyatakan, aturan ini akan mendapat dukungan pejabat eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan. "Tidak mungkin pejabat yang bersangkutan nggak mau karena sudah diberhentikan, " sergahnya.
Ditanya pejabat departemen dan lembaga mana saja yang saat ini membolehkan pejabatnya untuk merangkap jabatan, Taufiq menunjuk Departemen Keuangan. "Yang banyak di lingkungan Depkeu, di tempat saya nggak ada," katanya. (Persda Network/ade mayasanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.