Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag, Mendagri, Jaksa Agung Bahas SKB Ahmadiyah di DPR

Kompas.com - 12/06/2008, 11:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).

Dalam kesempatan tersebut, Maftuh menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya SKB. Maftuh memaparkan, sejak 7 September 2007 hingga 14 Januari 2008 Depag, Depdagri, Kejakgung, Mabes Polri dan beberapa tokoh agaman telah melakukan dialog dengan Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hasil pertemuan tersebut menghasilkan 12 butir penjelasan PB JAI tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warga JAI. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VII Hasrul Azwar.

"Dalam rangka memantau pelaksanaan 12 butir penjelasan PB JAI di lapangan, Menag telah membentuk Tim Pemantau dan Evaluasi yang beranggotakan unsur-unsur dari Depag, Kejagung, Depdagri dan Polri. Pemantauan dan evaluasi di lapangan dilakukan selama 3 bulan di 55 titik komunitas JAI yang terdapat di 33 kabupaten/kota," papar Maftuh. Selain itu, lanjut Maftuh, pihaknya juga telah melakukan kajian terhadap 21 buku yang diterbitkan dan digunakan di kalangan JAI. Di antaranya, sebuah buku berjudul Al Quran dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat terbitan JAI.

Kesimpulan hasil pemantauan selama 3 bulan, ada lima butir yang tidak sesuai antara penjelasan PB JAI dengan kenyataan di lapangan. Pertama, tetap meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kedua, tetap meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi Masih Mau'ud dan Imam Mahdi. Ketiga, tetap meyakini isi buku Tadzkirah tentang kewahyuan dan kebenarannya, termasuk klaim tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad di dalamnya. Keempat, tetap menafsirkan Alquran sesuai dengan buku Tadzkirah. Dan kelima, tetap tidak bersedia bermakmum dalam shalat kepada orang Islam non-JAI karena dianggap kufur (ingkar) kepada kenabian Mirza Ghulam Ahmad yang berarti JAI mengafirkan Muslim Non JAI secara perbuatan.

Saat berita ini diturunkan, anggota Komisi VIII tengah menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait SKB Ahmadiyah. Beberapa di antaranya mempertanyakan apa yang bisa menjadi dasar dibubarkannya Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com