JAKARTA, KAMIS - Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam kesempatan tersebut, Maftuh menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya SKB. Maftuh memaparkan, sejak 7 September 2007 hingga 14 Januari 2008 Depag, Depdagri, Kejakgung, Mabes Polri dan beberapa tokoh agaman telah melakukan dialog dengan Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hasil pertemuan tersebut menghasilkan 12 butir penjelasan PB JAI tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warga JAI. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VII Hasrul Azwar.
"Dalam rangka memantau pelaksanaan 12 butir penjelasan PB JAI di lapangan, Menag telah membentuk Tim Pemantau dan Evaluasi yang beranggotakan unsur-unsur dari Depag, Kejagung, Depdagri dan Polri. Pemantauan dan evaluasi di lapangan dilakukan selama 3 bulan di 55 titik komunitas JAI yang terdapat di 33 kabupaten/kota," papar Maftuh. Selain itu, lanjut Maftuh, pihaknya juga telah melakukan kajian terhadap 21 buku yang diterbitkan dan digunakan di kalangan JAI. Di antaranya, sebuah buku berjudul Al Quran dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat terbitan JAI.
Kesimpulan hasil pemantauan selama 3 bulan, ada lima butir yang tidak sesuai antara penjelasan PB JAI dengan kenyataan di lapangan. Pertama, tetap meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kedua, tetap meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi Masih Mau'ud dan Imam Mahdi. Ketiga, tetap meyakini isi buku Tadzkirah tentang kewahyuan dan kebenarannya, termasuk klaim tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad di dalamnya. Keempat, tetap menafsirkan Alquran sesuai dengan buku Tadzkirah. Dan kelima, tetap tidak bersedia bermakmum dalam shalat kepada orang Islam non-JAI karena dianggap kufur (ingkar) kepada kenabian Mirza Ghulam Ahmad yang berarti JAI mengafirkan Muslim Non JAI secara perbuatan.
Saat berita ini diturunkan, anggota Komisi VIII tengah menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait SKB Ahmadiyah. Beberapa di antaranya mempertanyakan apa yang bisa menjadi dasar dibubarkannya Ahmadiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.