JAKARTA, SELASA - Ketua Fraksi PPP Lukan Hakim Saefuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri soal Ahmadiyah kemarin, bukan berarti Ahmadiyah tidak diperbolehkan melakukan ibadah.
Dengan demikian, pemerintah juga harus tetap bertanggung jawab untuk melindungi Ahmadiyah. "Yang dilarang kan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam, kalau shalat lima waktu ya silakan. Pemerintah juga harus melindungi masjid-masjid Ahmadiyah," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.