JAKARTA, SENIN - Mabes Polri menetapkan lima orang anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam dalam aksi pengeroyokan dan pemukulan terhadap massa yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) saat menghadiri peringatan lahirnya Pancasila, Minggu (1/6) kemarin.
" Kita sudah mengindentifisir, untuk sementara ini ada lima orang yang sudah masuk dalam kategori tersangka, untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjend. Bambang Hendarso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/6).
Menurut Bambang, ke lima orang tersangka tersebut sampai sekarang belum ditangkap. Kabareskrim berjanji akan segera menangkap para tersangka tersebut. Ia akan segera menurunkan timdari Bareskrim dan Polda Metrojaya untuk menangkapnya.
Mengenai siapa aktor di balik terjadinya aksi pengeroyokan yang dilakukan FPI tersebut, Mabes Polri masih melakukan penyelidikan. Begitu juga mengenai jumlah tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah banyak.
"Polri akan menindak tegas siapaun pelaku yang melakukan tindakan kekerasan ini. Kita tidak akan membiarkan kelompok lain melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lainnya," tegasnya.
Ketika didesak wartawan, siapa saja identitas dari ke lima orang pelaku yang dimasud, dengan nada rendah Bambang, mengatakan tidak etis jika identitasnya dibuka kepada khalayak karena ke lima pelaku tersebut masih berada di luar. "Nantilah kita akan kasih tahu rekan-rekan jika kelimannya sudah tertangkap, " elaknya.
Mengenai ada tidaknnya aktor intelektual di balik terjadinnya aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota FPI terhadap massa (AKK-BB), Bambang mengaku untuk mengarah kesana pihaknnya masih perlu melakukan indentifikasi lebih lanjut.
"Dari indentifikasi ini nanti akan terlihat apakah sudah memenuhi aspek yuridis formal atau tidak, sehingga kedepan tidak lagi ada tindakan hukum yang dilakukan yang diambil Polri menyalahi hukum," terangnya.
Ditambahkan, Polri akan menindak tegas sipapun pelakunya yang telah melakukan pengeroyokan tersebut dengan melaksananan proses hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
"Mengenai desakan agar Kapolri segera membubarkan FPI, saya kira hal tersebut bukan wewenang kita, namun kita tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait,"pungkasnya. (herman/ sugiyarto).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.