Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Itu Apa Sih?

Kompas.com - 02/06/2008, 19:49 WIB

JAKARTA, SENIN - Menyusul hasil sidak bersama yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 69 pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali berpikir soal Standard Operating Procedure (SOP) yang akan diberlakukan di tubuh instansinya juga instansi pemerintahan lainnya. Pasalnya, model gratifikasi sendiri beragam dan tidak diatur secara eksplisit.

Menkeu memberikan contoh sebuah kasus di kantor perbendahaaraan di Jatim. Seorang anak buahnya mengaku tiba-tiba mendapati amplop yang terselip di agendanya ketika hendak mencairkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"SOP kalau orang menaruh amplop sogokan itu harus seperti apa, itu harus dibuat secara eksplisit. Apakah langsung dilaporkan, dikumpulkan atau disampaikan ke kepatuhan internal. Karena memang bukan hanya yang disogok (yang kena pasal pelanggaran). Yang menyogok pun harus," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (2/6).

Menkeu mengeluh bahwa di mata publik, pegawai-pegawai Depkeu yang seolah-olah terus meminta-minta. Selain itu, Menkeu juga mengakui bahwa di tubuh Depkeu sendiri banyak pejabat dan pegawai yang menganggap bahwa ketika mereka tidak meminta namun diberikan uang atau paket, itu hanyalah ucapan terima kasih, bukan suatu tindak korupsi.

"Banyak pejabat kita yang nganggap itu halal dan saya katakan itu adalah gratifikasi tapi ini kan sesuatu pertempuran nilai atau sikap dan itu harus kita tegakkan," tandas Menkeu.

Dari 69 pejabat fungsional pemeriksa dokumen yang diperiksa, empat orang terbukti melakukan korupsi, 17 orang dinyatakan bersih dan 48 orang masih dalam tahap pemeriksaan. Menkeu tidak mengingkari bahwa Bea dan Cukai adalah lahan yang terkenal 'basah' dalam tubuh Depkeu, selain perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com