Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok Diperiksa

Kompas.com - 31/05/2008, 06:03 WIB

JAKARTA, SABTU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari berbagai perusahaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama bagian kepatuhan internal Ditjen Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta. "Banyak dokumen," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Sabtu (31/5) dini hari, tentang adanya dokumen yang dibawa atau diamankan sebagai hasil sidak.

Jasin menegaskan, dokumen itu merupakan dokumen sejumlah perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai dalam hal impor barang ke Indonesia. KPK bersama Ditjen Bea dan Cukai, kata Jasin, masih memeriksa semua dokumen itu, termasuk meneliti kemungkinan adanya pelanggaran hukum. "Sedang kita periksa," kata Jasin singkat ketika diminta menyebutkan contoh perusahaan yang dimaksud.

Selain mengamankan dokumen, KPK juga menemukan uang di sejumlah meja pegawai Bea dan Cukai. Jasin mengatakan, uang yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah. Ketika ditanya apakah jumlah uang mendekati angka Rp 500 juta, Jasin berujar, "Ya sekitar itulah, cash, dan transfer."

Menurut Jasin, jumlah itu sudah termasuk uang dalam mata uang asing, yaitu dollar AS, dollar Australia, dan dollar Singapura. Jumlah uang itu kemungkinan masih akan bertambah karena perhitungan belum selesai dilakukan hingga pukul 00.30. Menurut dia, di sejumlah amplop tertulis nama perusahaan, nomor dokumen, dan peruntukan uang yang ada di dalamnya, misalnya "uang makan". "Ini kan harapannya dokumennya lancar," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, tim gabungan akan meneliti barang-barang yang ditemukan. Dokumen atau uang yang dicurigai sebagai bentuk suap akan diminta keterangan oleh bagian Kepatuhan Internal Bea dan Cukai.

Kemudian, tim gabungan akan meminta keterangan dari pihak yang dicurigai untuk mencari kejelasan status sitaan, termasuk untuk mencari indikasi tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, tim tersebut sudah memeriksa sedikitnya enam pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Jasin menambahkan, KPK bisa bertindak jika ditemukan indikasi korupsi. "Kalau memang ada indikasi korupsi dan dilakukan penyelenggara negara bisa saja kita teruskan. Kalau swasta ya kita serahan ke polisi," kata Jasin. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com