JAKARTA, SABTU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari berbagai perusahaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama bagian kepatuhan internal Ditjen Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta. "Banyak dokumen," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Sabtu (31/5) dini hari, tentang adanya dokumen yang dibawa atau diamankan sebagai hasil sidak.
Jasin menegaskan, dokumen itu merupakan dokumen sejumlah perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai dalam hal impor barang ke Indonesia. KPK bersama Ditjen Bea dan Cukai, kata Jasin, masih memeriksa semua dokumen itu, termasuk meneliti kemungkinan adanya pelanggaran hukum. "Sedang kita periksa," kata Jasin singkat ketika diminta menyebutkan contoh perusahaan yang dimaksud.
Selain mengamankan dokumen, KPK juga menemukan uang di sejumlah meja pegawai Bea dan Cukai. Jasin mengatakan, uang yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah. Ketika ditanya apakah jumlah uang mendekati angka Rp 500 juta, Jasin berujar, "Ya sekitar itulah, cash, dan transfer."
Menurut Jasin, jumlah itu sudah termasuk uang dalam mata uang asing, yaitu dollar AS, dollar Australia, dan dollar Singapura. Jumlah uang itu kemungkinan masih akan bertambah karena perhitungan belum selesai dilakukan hingga pukul 00.30. Menurut dia, di sejumlah amplop tertulis nama perusahaan, nomor dokumen, dan peruntukan uang yang ada di dalamnya, misalnya "uang makan". "Ini kan harapannya dokumennya lancar," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, tim gabungan akan meneliti barang-barang yang ditemukan. Dokumen atau uang yang dicurigai sebagai bentuk suap akan diminta keterangan oleh bagian Kepatuhan Internal Bea dan Cukai.
Kemudian, tim gabungan akan meminta keterangan dari pihak yang dicurigai untuk mencari kejelasan status sitaan, termasuk untuk mencari indikasi tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, tim tersebut sudah memeriksa sedikitnya enam pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Jasin menambahkan, KPK bisa bertindak jika ditemukan indikasi korupsi. "Kalau memang ada indikasi korupsi dan dilakukan penyelenggara negara bisa saja kita teruskan. Kalau swasta ya kita serahan ke polisi," kata Jasin. (ANT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.