Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Saya Tidak Akan Berhenti Beriklan!

Kompas.com - 30/05/2008, 16:06 WIB

JAKARTA, JUMAT - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menyatakan tak akan berhenti beriklan meskipun iklannya sempat memanaskan telinga SBY dan menjadi polemik. Wiranto berkilah, iklan tersebut hanyalah sarana baginya untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah. Alasannya, ia memandang ada keterputusan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

"Iklan itu satu bentuk lain dari sambungan komunikasi yang terputus antara masyarakat dan pemerintah. Saya memilih cara beriklan agar suara saya didengar oleh otoritas pemerintah tatkala ada saran-saran yang tidak bisa saya sampaikan langsung, ya saya beriklan. Tapi, iklan tersebut sering disalahpahami karena melihatnya dari kacamata politik, kalau dilihat dari hati nurani ini bukan kampanye dan tidak menyesatkan," kata Wiranto dalam diskusi di Press Room Gedung DPR, Jumat (30/5).

Seusai diskusi, Wiranto kembali menegaskan bahwa iklan tersebut akan terus ia gunakan sebagai sarana penyampaian aspirasi. Apalagi iklan berikutnya? "Ya tergantung, tatkala ada kebijakan yang mengusik hati nurani saya, saya akan beriklan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai sumber dana beriklan yang diperolehnya, Wiranto menjawab, "Ya kalau ada dana, saya iklan, kalau enggak ya jangan memaksakan diri."

Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng mengatakan, iklan politik sah-sah saja di era demokrasi. Namun, yang terpenting, menurutnya, adalah etika dalam beriklan. "Praktik iklan sekarang ini ada yang mempromosikan dirinya, itu tidak masalah. Seperti Soetrisno Bachir (Ketua Umum PAN), dia mempromosikan dirinya tanpa menyerang orang lain atau kompetitor politiknya," kata dia.

Apakah maraknya iklan-iklan para politisi itu menyalahi aturan perundang-undangan? Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, dalam RUU Pilpres juga diatur mengenai waktu yang diberikan untuk berkampanye. Waktunya cukup panjang, 9 bulan. "Kalau beriklan dari sekarang ya enggak masalah. Tapi kalau ada waktu selama 9 bulan, ngapain ngabis-ngabisin uang iklan dari sekarang?" ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com