Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 29/05/2008, 14:01 WIB

JAKARTA, KAMIS-Mantan Gubernur Riau yang sekarang menjadi anggota DPR RI Saleh Djasit mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saleh Djasit didakwa secara berlapis karena diduga melakukan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam yang merugikan keuangan Provinsi Riau sebesar Rp 4,719 miliar. Atas dakwaan ini, Saleh terancam dipenjara seumur hidup.

Dugaan korupsi yang dilakukan Saleh Djasit dan Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud yang kini menjadi buron KPK terjadi pada Desember 2002-Oktober 2003. Saleh yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini didakwa melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, yakni karena menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya untuk mengadakan 20 unit mobil pemadam kebakaran tipe V.80 ASM dengan menggunakan dana APBD 2003 Provinsi Riau.

Akibat perbuatan Saleh, negara dirugikan Rp 4.719.020.005. Dana tersebut untuk memperkaya, antara lain Kepala Biro Perlengkapan Azwar Wahab sebesar Rp 20 juta, Sudirman Ade sebesar Rp 45 juta, Chaidir MM Rp 25 juta, dan Hengky Samuel Daud Rp 4,63 miliar.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin KMS Ronni menjerat Saleh dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Saat ditanya ketua majelis hakim Moefri, Saleh Djasit mengaku sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. Atas dakwaan tersebut, Saleh tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Seusai persidangan, Saleh mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi dengan alasan kepraktisan. "Biar lebih praktis saja," ujar Djasit yang mengenakan jas abu-abu.
 
Penegasan senada disampaikan kuasa hukum Djasit, Victor W Nadapdap. "Kita tidak mengajukan eksepsi bukan karena menerima dakwaan. Ini untuk mempercepat persidangan saja. Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah di pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen," ujar Victor. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com