Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni, Tarif Angkutan Naik

Kompas.com - 26/05/2008, 17:46 WIB

JAKARTA, SENIN - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal telah meneken surat keputusan untuk menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi. Tarif baru mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2008. Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KP.288 Tahun 2008 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan AKAP ekonomi di jalan dan bus umum.

Dalam tarif baru tersebut untuk tarif batas atas wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali) dikenakan sebesar Rp 150/km/penumpang naik dari Rp 130/km/penumpang. Tarif batas bawah baru sebesar Rp 92/km/penumpang. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua) tarif batas atas baru sebesar Rp 165/km/penumpang naik dari Rp 143/km/penumpang. Dengan tarif batas bawah Rp 101/km/penumpang dari batas bawah lama Rp 88/km/penumpang.

"Tarif akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2008," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub, Iskandar Abubakar di Jakarta, Senin (26/5).

Mengenai kendaraan angkutan AKAP yang telah menaikkan tarif sebelum tanggal 1 Juni, Iskandar tidak mengkhawatirkannya. Menurutnya, mereka diperbolehkan menaikkan tarif batas atas yang ada saat ini. "Saya berani menjamin tarif AKAP yang dinaikkan oleh angkutan sekarang ini tidak melebihi tarif batas atas yang sedang berlaku. Saat ini demand (permintaan penumpang) sedang sepi. Demand naik kalau ada Lebaran dan libur siswa," tandasnya.

Yang perlu dikhawatirkan justru angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota yang mulai menaikkan tarif hingga 50 persen.

Menurutnya, tarif ekonomi AKAP yang baru ini bisa dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi untuk menaikkan tarif angkutan darat yang ada di daerah. "Penetapannya kan tergantung pemerintah daerah dan DPRD, tapi besarannya bisa menjadi acuan," kata Dirjen.

Dirjen mengharapkan bagi pemda untuk menaikkan tarif lebih dulu dari aturan menteri yang baru ini, pasalnya keadaan di daerah juga sudah mulai mengkhawatirkan. "Kami meminta agar pemda untuk sesegera mungkin menetapkan tarif. Saya anjurkan penerapannya untuk lebih dulu dinaikkan dibanding tarif AKAP," tandasnya. (Persda Network/Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com