Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FTZ Bintan Terhambat Hutan Lindung

Kompas.com - 21/05/2008, 03:00 WIB

Batam, Kompas - Kawasan hutan lindung atau daerah resapan (catchment area) di dalam area perdagangan bebas mencapai 20.000 hektar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta pemerintah pusat mengkaji ulang perubahan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bintan Ansar Ahmad, Senin (19/5).

”Total luas kawasan FTZ (free trade zone) di Bintan sekitar 60.000 hektar (ha). Namun, 15.000 ha sampai 20.000 ha lahan masih berstatus hutan lindung atau catchment area,” kata Ansar.

Luas hutan lindung atau catchment area di Bintan yang ditetapkan Menteri Kehutanan seluas 37.000 ha.

Selain hutan lindung, lanjut Ansar, dari total luas area FTZ sebesar 60.000 ha itu, seluas 23.000 ha sudah menjadi kawasan wisata internasional, Lagoi, yang dikelola tersendiri oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC), dan 4.000 ha merupakan kawasan industri lobam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, kawasan perdagangan bebas di Bintan meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan, khususnya wilayah bagian utara, dan seluruh Kawasan Industri Galang Batang, kawasan industri maritim, dan kawasan industri lobam.

Menurut Ansar, pengkajian ulang perubahan fungsi hutan lindung di Bintan diperlukan untuk pengembangan Kabupaten Bintan, khususnya ibu kota Bandar Seri Bentan dan kawasan FTZ. Jika tidak ada perubahan fungsi, pengembangan wilayah dan ibu kota Kabupaten Bintan— ditetapkan dengan PP—akan sulit dilakukan.

Ansar menjelaskan, perubahan status hutan lindung sangat penting bagi investor karena terkait dengan kepastian status lahan yang akan digunakan untuk investasi.

Pembangunan infrastruktur pembangkit listrik, lanjut Ansar, juga akan menjadi prioritas dalam pengembangan FTZ Bintan. Saat ini, listrik di Kabupaten Bintan sebagian dipasok dari PLN Kota Tanjung Pinang.

”Daya listrik di PLN Tanjung Pinang sendiri sekitar 50 megawatt,” katanya. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com