Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pusat Diminta Ambilalih Proses Pilgub NTT

Kompas.com - 18/05/2008, 11:27 WIB

KUPANG, MINGGU - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) minta KPU Pusat untuk mengambil alih proses pemilihan gubernur-wakil gubernur periode 2008-2013. Hal itu disampaikan karena KPUD NTT dinilai tidak mau mengakui adanya kekeliruan substantif dan prosedural dalam proses tersebut.
    
"Jika KPUD NTT tidak mau mengakui adanya kekeliruan dan kesalahan yang mereka lakukan dalam proses Pilgub NTT maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya gejolak sosial dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dari sebuah keputusan politik yang tidak adil ini," kata Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe di Kupang, Minggu.
    
Ia mengemukakan hal ini beberapa saat sebelum bertolak ke Jakarta bersama pimpinan fraksi dan komisi DPRD NTT untuk menyampaikan dinamika politik di daerah ini ke KPU Pusat guna segera mengambil langkah-langkah dalam proses Pilgub NTT.
    
Proses Pilgub NTT sempat mengalami penundaan akibat protes massa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan politik oleh KPUD NTT berkaitan dengan keputusannya dalam menetapkan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 pada 5 Mei lalu.
    
Tiga paket yang ditetapkan itu masing-masing pasangan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
    
Setelah peserta Pilgub NTT ini ditetapkan, massa dan simpatisan pendukung paket Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) langsung bertemu KPUD NTT pimpinan Robinson Ratu Kore untuk menanyakan alasan menggugurkan paket tersebut.
    
Pasangan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) juga langsung mengambil tindakan hukum dengan menggugat KPUD NTT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, setelah dinyatakan gugur meski sudah lolos dari verifikasi tahap pertama dan memenuhi syarat 15 persen.
    
KPUD NTT kemudian mengambil keputusan sepihak tanpa adanya persetujuan dari DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri, dengan menunda jadwal dan tahapan Pilgub NTT dari 6-14 Mei 2008.
    
Setelah jeda ini berakhir, KPUD NTT langsung mengambil keputusan dengan mengagendakan penarikan undian bagi peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 pada 15 Mei 2006 yang langsung disambut dengan aksi unjuk rasa menyusul adanya surat dari KPU Pusat yang meminta KPUD NTT untuk meninjau kembali keputusannya karena telah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.
    
KPUD NTT langsung mengadakan rapat dengan Desk Pilkada NTT pimpinan Djamin Habib yang juga Sekda NTT untuk membahas surat dari KPU Pusat tersebut, dan mengambil keputusan untuk melakukan konsultasi dengan KPU Pusat pada 16 Mei 2008.
    
Dalam konsultasi tersebut, KPU Pusat menyerahkan semua persoalan tersebut kepada KPUD NTT untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan mengacu pada tata aturan serta perundang-undangan yang berlaku dalam pilkada.
    
Melkianus Adoe mengatakan, surat kedua dari KPU Pusat tanggal 16 Mei 2008 itu sama sekali tidak mengandung isi untuk mencabut kembali keputusannya pada surat pertama tanggal 14 Mei 2008, tetapi meminta KPUD NTT untuk memroses kembali Pilgub NTT sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
    
"Dengan mencermati persoalan ini, KPUD NTT harus berjiwa besar mengakui adanya kekeliruan dan kesalahan yang mereka lakukan dalam proses Pilgub NTT sehingga menuai protes dari berbagai kalangan, terutama massa pendukung dan simpatisan yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dinilai tidak adil itu," katanya.
    
Secara kelembagaan, tegasnya, DPRD NTT tidak memiliki kepentingan apapun dalam kaitan dengan persoalan ini, namun berbagai pengaduan dari masyarakat yang dialamatkan kepada dewan, membuat institusi wakil rakyat ini harus mengambil langkah-langkah yang tidak merugikan rakyat banyak.
    
"Langkah politik yang kami ambil adalah dengan meminta KPU Pusat untuk mengambil alih proses Pilgub NTT, karena kami tidak mau uang rakyat dimanfaatkan untuk sesuatu urusan yang bertentangan dengan aturan hukum. Ini sangat merugikan rakyat, dan fenomena politik ini pasti akan terus membias," ujarnya.
    
Dalam kaitan dengan proses Pilgub NTT ini, pemerintah dan DPRD NTT telah menyepakati penggunaan anggaran dari APBD NTT lebih dari Rp100 miliar. "Kami punya hak budget sehingga uang rakyat itu harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Jika persoalan ini tidak segera dieleminir, KPUD NTT pasti akan terus melakukan konsultasi ke Jakarta. Berapa duit yang hilang untuk melakukan konsultasi tersebut? Ini yang tidak kita inginkan," katanya.
    
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, tambah Melkianus Adoe, DPRD NTT memandang penting meminta KPU Pusat untuk segera mengambil alih proses Pilgub NTT guna mencegah berbagai macam persoalan sosial yang muncul serta konflik horisontal yang bakal terjadi.
    
"Persoalan ini akan terus membias, apalagi KPUD NTT juga sudah dilaporkan ke Polda NTT karena menghilangkan berkas calon serta PTUN Kupang karena keputusannya yang tidak adil dalam menetapkan peserta Pilgub NTT tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com