Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilgub NTT, 29 Pakar Hukum Serukan Diskualifikasi PKB

Kompas.com - 03/05/2008, 21:13 WIB

KUPANG, SABTU -- Sebanyak 29 pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi di Kota Kupang menyerukan diskualifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut. Dengan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2008 pasal 32 dan 33, para pakar yang tergabung dalam Forum Penegak Hukum dan Penyelamat Demokrasi (FPHPD) NTT mendesak KPU NTT agar menyatakan PKB tidak diperkenankan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013.

Seruan ini tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Mei 2008 yang ditandatangani 29 pakar seperti, H. Ratu Uju, Frans Rengka, Stefanus Kotan, BV Willem, D. Fallo, Serang B Yohanes, Piet E Jemadu, Jimmy Pello, Herry Amalo, Niko Pira Bunga, Deddy Manafe, Adrianus Djara Dima, Tommy Susu, Aksi Sinurat, R. Petrus Leo dan Titus Bureni.

Stefanus Kotan kepada Pos Kupang di Sekretariat FPGPD, Sabtu (3/5/2008) menjelaskan, pertanyaan mendasar dari FPHPD NTT adalah ke DPP PKB yang mana KPU NTT melakukan klarifikasi. "Kalau KPU melakukan klarifikasi ke kubu Gus Dur, itu artinya mereka sudah menyimpulkan bahwa kubu Muhaimin Iskandar tidak sah, sementara Pos Kupang hari ini memberitakan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata bahwa Muhaimin sah. Demikian pula sebaliknya. Jadi menurut pendapat kami yang didasari pada regulasi yang ada khususnya pasal 32 dan 33 UU Nomor 2 Tahun 2008, KPU NTT harus menyatakan PKB tidak diperkenankan mengusung pasangan calon dalam hajatan pilkada NTT ini," tandasnya.

Ia menjelaskan, dalam ayat 32 dan 33 UU 2 Tahun 2008 disebutkan tentang langkah-langkah penyelesaian konflik partai politik, yakni secara musyawarah mufakat, melalui pengadilan negeri atau melalui luar pengadilan (rekonsiliasi). Dalam kasus PKB, katanya, publlik masih menunggu penyelesaian akhirnya karena hingga kini masih konfllik.

Selain menyebut dualisme PKB di tingkat DPP, Kotan juga mengungkapkan fakta dualisme di tingkat DPW PKB NTT. Di satu pihak ada DPW PKB NTT pimpinan Elias Ludji Pau-Daniel Hurek hasil musyawarah luar biasa (Muswillub) DPW PKB beberapa waktu lalu. Sedangkan di lain pihak, surat keputusan (SK) dari kubu Muhaimin yang menetapkan kembali Amiruddin Hassan dan Yucun Lepa sebagai pimpinan DPW PKB NTT yang sah.

"Jadi sekali lagi, dalam situasi konflik seperti ini terutama di tingkat pusat, KPU NTT harus bijak, cermat, jujur, obyektif dan netral dalam mengambil keputusan. Kami  menyarankan agar KPU NTT tidak secara sepihak menetapkan DPP PKB yang sah menurut versi mereka. Kita harus menghargai proses yang ada dan menunggu hasil akhirnya," jelasnya.

Tuntutan mendiskualifikasi PKB juga disampaikan Lembaga Mitra Rakyat (Gatra) yang menggelar demonstrasi di Sekretariat KPU NTT kemarin siang. Dalam pernyataan sikapnya yang diterima anggota/Ketua Pokja KPU NTT, John Depa, Gatra menegaskan, kasus PKB tidak jauh berbeda dengan PPDI.

"Kami menilai diskualifikasi terhadap PPDI pada verifikasi tahap pertama adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan KPU NTT terhadap peraturan perundang-undangan kepilkadaan. Dan, kami mendesak KPU NTT agar bersikap yang sama terhadap PKB yang di tingkat pusat memiliki dualisme kepengurusan," seru Ernes Wohon yang didaulat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan ini, John Depa mengatakan, KPU NTT juga mempunyai kewajiban untuk mendengar masukan dari warga. Tuntutan ini, katanya, salah satu cara warga menyampaikan pendapatnya. Karena itu, KPU NTT akan memperhatikan tuntutan ini. (Pos Kupang/Yoseph Sudarso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com