JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
"Setelah kita evaluasi, masih ada revisi-revisi sedikit, untuk penguatan. Dalam waktu dekat, mungkin Minggu depan, sudah kita ajukan (PK) itu. Kita ingin yang sama lah (dihukum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/5).
Dijelaskan Marwan, dalam kasus cessie Bank Bali yang diduga merugikan Rp 946 miliar, terdapat putusan hakim yang diskriminatif. "Yang satu yakni Pande (Lubis( dihukum, tapi yang lain tidak," tegas Marwan.
Dari tiga terdakwa, hanya wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis yang divonis empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin yang di Pengadilan Negeri divonis tiga tahun penjara, diputus bebas dalam Kasasi MA. Begitu pula Djoko S Chandra yang divonis bebas di PN Jakarta Pusat, Putusan bebas Djoko lantas dikuatkan dalam Kasasi MA. (Persda Network/yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.