Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al Amin Resmi Praperadilankan KPK

Kompas.com - 30/04/2008, 14:00 WIB

JAKARTA, RABU-Anggota DPR RI Al Amin Nasution resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK sejak 9 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena penangkapan dan penahanan Al Amin oleh KPK dianggap tidak sah atau ilegal.
 
Pendaftaran praperadilan dilakukan oleh empat anggota tim kuasa hukum Al Amin, yakni Sira Prayuna, Ahmad Yani, Ahmad Bay Lubis, dan Tubagus Hidayat. Pendaftaran diterima Panitera Pidana PN Jaksel Ricar Soronda Nasution dengan nomor 06/Pid.Prap/ 2008/PN.Jaksel.
 
"Pendaftaran praperadilan ini kami lakukan sebagai instrumen koreksi secara prosedural atas penangkapan klien kami yang kami anggap tidak sah dan ilegal," tegas Sira Prayuna di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Menurut dia, Al Amin ditangkap KPK di basement parkir Hotel Ritz Carlton. Saat tertangkap, dari tangan Al Amin KPK menyita uang sebesar Rp 3,7 juta dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. "Uang Rp 3,7 juta adalah uang reses dan Rp 67 juta adalah pinjaman. Jadi, barang bukti yang ditemukan KPK tidak ada yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, " tambah Sira.
 
Bagi Sira, pengertian tertangkap tangan seseorang adalah sedang atau setelah melakukan tindak pidana. Atau, barang bukti yang ditemukan berkaitan atau sebagai sarana untuk melakukan kejahatan."Oleh karena itu, kami menguji proses penangkapan yang kami pandang ilegal, tidak sah," tambahnya.
 
Ahmad Bay Lubis menambahkan, pengujian ini tidak hanya terkait dengan penangkapan saja. "Ini sekaligus menguji penahanan yang dilakukan KPK. Kalau penangkapan tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com