JAKARTA, RABU-Anggota DPR RI Al Amin Nasution resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK sejak 9 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena penangkapan dan penahanan Al Amin oleh KPK dianggap tidak sah atau ilegal.
Pendaftaran praperadilan dilakukan oleh empat anggota tim kuasa hukum Al Amin, yakni Sira Prayuna, Ahmad Yani, Ahmad Bay Lubis, dan Tubagus Hidayat. Pendaftaran diterima Panitera Pidana PN Jaksel Ricar Soronda Nasution dengan nomor 06/Pid.Prap/ 2008/PN.Jaksel.
"Pendaftaran praperadilan ini kami lakukan sebagai instrumen koreksi secara prosedural atas penangkapan klien kami yang kami anggap tidak sah dan ilegal," tegas Sira Prayuna di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Menurut dia, Al Amin ditangkap KPK di basement parkir Hotel Ritz Carlton. Saat tertangkap, dari tangan Al Amin KPK menyita uang sebesar Rp 3,7 juta dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. "Uang Rp 3,7 juta adalah uang reses dan Rp 67 juta adalah pinjaman. Jadi, barang bukti yang ditemukan KPK tidak ada yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, " tambah Sira.
Bagi Sira, pengertian tertangkap tangan seseorang adalah sedang atau setelah melakukan tindak pidana. Atau, barang bukti yang ditemukan berkaitan atau sebagai sarana untuk melakukan kejahatan."Oleh karena itu, kami menguji proses penangkapan yang kami pandang ilegal, tidak sah," tambahnya.
Ahmad Bay Lubis menambahkan, pengujian ini tidak hanya terkait dengan penangkapan saja. "Ini sekaligus menguji penahanan yang dilakukan KPK. Kalau penangkapan tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)