Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al Jamaah Al Islamiyah Korporasi Terlarang

Kompas.com - 22/04/2008, 00:19 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Al Jamaah Al Islamiyah sebagai korporasi terlarang. Al Jamaah Al Islamiyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Korporasi itu dihukum membayar denda Rp 10 juta.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Pak Guru dan Zarkasih alias Abu Irsyad alias Mbah, yang digelar terpisah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Sebelumnya, jaksa menuntut Al Jamaah Al Islamiyah ditetapkan sebagai korporasi terlarang. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hakim Edi Risdianto yang menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang menjelaskan, hukuman denda Rp 10 juta bagi Al Jamaah Al Islamiyah ditanggung oleh pengurus korporasi itu. ”Ini kan mereka sedang menyusun pengurus, dengan ada caretaker- nya. Ya pengurus yang ada ini yang harus membayar,” katanya.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim memutuskan bahwa Abu Dujana dan Zarkasih bersalah melakukan tindak pidana terorisme, masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Vonis terhadap Abu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Wahjono, dengan anggota Gatot Suharnoto dan Aswan Nurcahyo, dalam sidang yang berlangsung 45 menit. Pada sidang berikutnya, majelis hakim yang diketuai Edi Risdianto, dengan anggota Prasetyo dan Safrullah Sumar, membacakan vonis untuk Zarkasih dalam sidang yang berlangsung 50 menit. Sidang diliput banyak wartawan media di Indonesia dan asing.

Majelis hakim menyatakan, Abu Dujana maupun Zarkasih terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam terorisme. Perbuatan itu antara lain memiliki, menyimpan, serta menyembunyikan senjata api dan bahan peledak untuk keperluan tindak pidana terorisme. Abu dan Zarkasih juga terbukti dengan sengaja memberikan bantuan berupa uang untuk keperluan tindak pidana terorisme serta menyembunyikan pelaku dan informasi terorisme. Keduanya melanggar UU No 15/2003.

Menanggapi putusan itu, di dalam sidang Abu Dujana menyatakan pikir-pikir, begitu juga Zarkasih. Namun, seusai sidang, Abu menyatakan tidak ada masalah dengan putusan itu.

Jaksa Totok Bambang seusai sidang mengatakan, saat ini jaksa menyatakan pikir-pikir. Sikap itu diambil setelah putusan dievaluasi dengan pimpinan.

Penasihat hukum Abu Dujana dan Zarkasih, yakni Aminuddin, mengatakan putusan itu terlalu berat. ”Abu Dujana kan ikut organisasi yang biasa-biasa saja. Itu bukan Al Jamaah Al Islamiyah,” kata Aminuddin. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com