Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2008, 05:38 WIB

 

Ruang gerak usaha dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM) bakal semakin sempit. Pasalnya, pemerintah akan lebih memperketat aturan yang telah ada. Salah satunya menyangkut penerbitan surat ijin usaha perdagangan langsung (SIUPL). Rencananya, dalam revisi Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL, mensyaratkan perusahaan MLM harus memiliki modal minimal Rp 2 miliar.

Dalam Kepmendag 13 yang sekarang berlaku, besarnya modal cuma sebesar Rp 500 juta. “Modal wajib setor harus diperbesar. Ini untuk menghindari maraknya penyalahgunaan SIUP untuk penipuan dengan menghimpun dana masyarakat berkedok MLM,” kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), Zaenal Arifin.

Revisi tak cuma soal permodalan. Investasi asing MLM yang sekarang dilarang, bakal mendapat kelonggaran. “Sudah banyak orang asing yang membentuk perusahaan MLM. Daripada sembunyi-sembunyi, sekalian kita formalkan saja,” kata Zaenal.

Cuma ada syaratnya, investor asing harus menggandeng pengusaha lokal. “Maksimal kepemilikan saham investor asing 60 persen,” tambahnya.

Kemudian, terkait pemberian bonus atau komisi penjualan, pemerintah membatasi sebesar 40 persen dari nilai jual barang. “Bila tidak dibatasi, dikhawatirkan perusahaan itu akan memberikan bonus sebesar-besarnya hanya untuk menarik anggota saja,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Widarto Wirawan, menyambut baik revisi itu. “Wacana ini sudah bergulir sejak 2007. Sampai sekarang belum terealisasi,” katanya. (Adi Wikanto, Ruisa Khoiriyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com