JAKARTA, SELASA - Enam putra-putri (alm) Soeharto meminta majalah Time Asia segera membayarkan Rp 1 triliun hasil "warisan" Soeharto atas kemenangan gugatan terhadap majalah Time. Tim kuasa hukum Cendana, saat ini sedang melakukan penelusuran atas aset-aset milik Time baik di dalam maupun luar negeri. Begitu ditemukan, keluarga Cendana akan meminta bantuan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi.
"Aset para pihak (Time Asia) itu lebih banyak di luar negeri. Kita masih melakukan penelusuran di luar dan dalam negeri," tegas kuasa hukum keluarga Cendana yakni Indriyanto Seno Adjie seusai menjadi
pembicara dalam seminar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejagung di Ragunan, Jakarta, Selasa (8/4).
Sesuai putusan Kasasi MA pada 31 Agustus 2007, tujuh tergugat tujuh tergugat, yaitu TIME Inc Asia, Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma dinyatakan terbukti telah melakukan pencemaran nama
baik Soeharto sehingga dihukum membayar Rp 1 triliun serta membuat pernyataan maaf di beberapa media massa.
Dijelaskan Indriyanto, putusan Kasasi MA ini sifatnya sudah final. Meskipun tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, maka putusan Kasasi sudah bisa dilaksanakan.
"Ya harusnya sudah dibayarkan. Kalau sudah kami temukan aset-aset tergugat, kami akan minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi," tambah Indriyanto.
Mengenai PK yang diajukan kuasa hukum Time, keluarga Cendana siap menghadapi. Kontra memori PK, sudah diajukan ke MA beberapa waktu lalu. Dalam kontra memori PK, tim kuasa hukum keluarga Cendana tetap
menyatakan bahwa putusan tersebut tidak terjadi kekhilafan hakim.
"Dalam memori PK mereka, yang dijadikan novum hanya putusan hakim dianggap khilaf. Padahal, menurut kami, putusan sudah benar. Tidak ada novum atau bukti baru yang mereka ajukan. Hanya soal khilaf itu saja,"
tambahnya. (Persda Network/yls)