JAKARTA, JUMAT-Dengan dibebaskannya Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres, maka sudah 18 orang terdakwa kasus pelanggaran HAM Timor Timur yang dibebaskan.
Terdakwa lain yang sudah dibebaskan antara lain mantan Danrem 164/Wira Dharma Dili Timor Timur Brigjen Mohammad Noer Muis dalam perkara pelanggaran HAM atas peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok pro integrasi pada 5-6 September 1999, yang menyebabkan 30 warga sipil dalam kasus ini tewas dan lima lainnya luka-luka. Beberapa waktu sebelumnya, MA juga membebaskan mantan Kapolres Dili Timor Timur Hulman Gultom, mantan Dandim Dili Sudjarwo, serta beberapa komandan militer lainnya.
Sebelumnya Senin 13 Maret 2006, MA menghukum Guterres dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini dua kali lipat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada PT DKI Jakarta, 29 Juli 2004. Guterres dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat pasca-jajak pendapat di Timor Timur.
Pada tingkat PT DKI Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan bertanggung jawab atas tewasnya 12 warga sipil dalam peristiwa penyerbuan ke rumah Manuel Viegas Carascalao di Dili, Timor Timur, pada 17 Juli 1999 lalu.
Berikut ini nama 18 terdakwa yang divonis bebas:
1. Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim)
2. Abilio J Soares (mantan Gubernur Timtim)
3. Herman Sedyono (mantan Bupati Covalima)
4. Liliek Koesoedianto (mantan Plh Dandim Suai)
5. Richard Syamsuddin (mantan Kodim 1636 Suai)
6. Sugito (matan Danramil Suai)
7. Asep Kaswani (mantan Dandim Liquisa)
8. Adios Salopa (matan Kapolres Liquisa)
9. Leonito Martin (mantan Bupati Liquisa)
10.Endar Priyanto (mantan Dandim Dili)
11.Hulman Gultom (mantan Kapolres Dili)
12.Adam Damiri (mantan Pangdam Udayana)
13.Tono Suratman (mantan Danremn Wiradharma)
14.M Noer Muis (mantan Danrem Wiradharma)
15.Yayat Sudrajat
16.Gatot Subiyaktoro (mantan Kapolres Suai)
17.Sudjarwo
18. Eurico Guteres (mantan wakil panglima PPI)
(Persda Network/Mohammad Abduh, Yuli Sulistyawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.