Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan
JAKARTA, RABU - Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq hanya mengucapkan Shodakallah Hul Adzim untuk menanggapi tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Dengan muka tegang, kalimat tersebut berulangkali diucapkan Moshaddeq seusai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
"Shodakallah Hul Adzim.....Shodakallah Hul Adzim (segala puji bagi Allah). Allah tidak tidur," ujar Moshaddeq sambil berjalan menuju mobil tahanan Isuzu Touring B 8069 XH.
Selama pembacaan surat tuntutan yang berlangsung selama dua jam, Moshaddeq yang mengenakan jas dan celana serta peci hitam, hanya terdiam sambil menatap tajam tim JPU yang membacakan surat tuntutan.
Sekitar 100 pendukung Moshaddeq, yang pada persidangan kali ini tidak mengenakan baju hitam-hitam, hanya terdiam mendengar pimpinan mereka dituntut penjara empat tahun.
Massa beratribut FPI yang jumlahnya hampir sama, justru berulangkali meneriakkan Takbir begitu mendengar Moshaddeq dituntut penjara. Massa itu juga meneriakkan kata 'bohong' ketika jaksa penuntut menjadikan pertaubatan Moshaddeq sebagai satu alasan untuk meringankan hukuman.
Koordinator kuasa hukum Moshaddeq yakni M Tubagus Abdu mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. "Kami sangat kecewa dengan tuntutan ini. Sangat berlebihan. Karena sudah bertaubat, seharusnya dibebaskan," tegas Tubagus.
Di halaman gedung PN Jaksel, puluhan massa beratribut FPI yang dipimpin Ustadz Awid meminta agar hakim tidak menghukum Moshaddeq dibawah empat tahun penjara.
"Mudah-mudahan hakim tidak menghukum Moshaddeq tidak kurang dari empat tahun. Kenapa? Supaya dia jera dan kapok," tegas Ustadz Awid.