Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Kalbar Dituntut Ganti Rugi Seribu Perak!

Kompas.com - 27/03/2008, 13:16 WIB

PONTIANAK, KAMIS-Pengusaha banir atau tunggul akar pohon Handy Johan (38) alias Aho, Kamis (27/3), mempraperadilankan Ke polisian Daerah Kalimantan Barat atas penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka cukong kayu yang diduga mendanai pembalakan liar ribuan kayu bulat di Kabupaten Kapuas Hulu . Selain menuntut pembebasan atas dirinya karena penangkapan dan penahanan tersebut dinilai tidak sah, Kapolda juga dituntut merehabilitasi namanya dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.

Sidang praperadilan Kapolda di Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik itu dimulai pukul 11.30 atau molor 2,5 jam dari jadwal semula. Aho yang tidak hadir di persidangan, diwakili kuasa hukumnya Supardi dan Alfonsius Girsang. Sedangkan Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak diwakili kuasa hukumnya dari Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalbar Ajun Komisaris Dedy Herry dan Ajun Komisaris Puji Prayitna.

Aho ditangkap dan ditahan Polda Kalbar pada 10 Maret 2008 karena diduga membantu atau turut serta melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dugaan itu didasarkan laporan polisi tanggal 15 Februari 2008 tentang penangkapan sejumlah kayu yang dibawa masyarakat Kapuas Hulu di Sungai Kapuas, yang tanpa disertai dokumen.

Dalam gugatan itu disebutkan, alasan Kepala Polda Kalbar yang menyebutkan Aho sebagai cukong kayu, dinilai tidak benar dan tidak mendasar. Pasalnya, penebangan dan pengangkutan kayu dilakukan pemilik kayu jauh hari sebelum Aho mengirimkan uang kepada Deni Kurniawan, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Pengiriman uang itu sendiri dilakukan Aho kepada Deni pada 15 Januari 2008 sebesar Rp 30 juta dan pada 23 Januari 2008 sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran banir yang telah dijual Deni kepada Aho, dan tidak ada hubungannya dengan penangkapan kayu di Sungai Kapuas.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 20 menit itu ditunda hingga hari Jumat (28/9) pukul 13.30, untuk memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Kepala Polda Kalbar menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

Kasus pembalakan liar di Kapuas Hulu ini mengemuka saat tim gabungan yang terdiri atas TNI, polisi, dan polisi kehutanan, Kamis (7/2), menyita sekitar 32.000 batang kayu bulat ilegal berdiameter 0,3-1 meter dengan panjang masing-masing berkisar 8-10 meter , yang dibawa melintasi Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu. Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian pemerintah pusat karena pengangkutan kayu dalam bentuk rakit itu melibatkan sekitar 800 warga masyarakat Kapuas Hulu.(WHY)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com