JAKARTA, SENIN - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor naik tahun ini. Hal itu disebabkan salah satu komponen biaya yang disebut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) naik.
Kenaikan biaya SWDKLLJ itu sendiri akibat penyesuaian kenaikan nilai santunan kecelakaan yang mencapai 150%. "Sejalan dengan kenaikan nilai santunan kecelakaan sebesar 150%, sumbangan dan iuran ikut meningkat," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam jumpa pers tentang kenaikan nilai santunan kecelakaan yang diadakan di kantor pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta, Senin, (10/3).
Untuk jenis kendaraan sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga, biaya SWDKLLJ naik 59%, dari Rp22.000,00 menjadi Rp35.000,00. Untuk jenis kendaraan sepeda motor dan scooter diatas 250 cc naik 93% dari Rp40.000,00 menjadi Rp83.000,00.
Sedangkan jenis kendaraan mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan, biaya SWDKLLJ naik 95,8% dari Rp70.000,00 menjadi Rp143.000,00. Menurut Darwin, kenaikan ini merupakan keputusan pemerintah dan mulai diberlakukan tanggal 27 Maret 2008. (DIV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.