JAKARTA, SELASA - Mantan Panglima ABRI Try Sutrisno dan mantan Danrem Garuda Hitam AM Hendropriyono, mengaku belum menerima surat panggilan dari Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait kasus Talangsari yang terjadi di Lampung pada 7 Februari 1989.
Demikian disampaikan Mayor Subagiyo dari Babinkum TNI, Selasa (4/3) di kantor Komnas HAM, Jakarta. Kedatangan Subagiyo ini untuk mengklarifikasi ketidakhadiran dua mantan perwira tinggi TNI tersebut ke Komnas HAM.
Try Sutrisno dipanggil Jumat pekan lalu, sedangkan Hendropriyono pada Senin kemarin. Kasus Talangsari ini berupa serbuan pasukan TNI terhadap jemaah Warsidi di Desa Talangsari.
Informasi yang selama ini disebut, serbuan dilakukan karena jemaah Warsidi diduga telah bertindak subversif, yang antara lain dilakukan dengan membunuh Danramil Way Jepara Kapten Soetiman ketika datang ke jemaah itu pada 6 Februari atau sehari sebelum serbuan dilakukan.
Menurut Subagiyo, dalam pengusutan kasus ini TNI akan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.Menanggapi keterangan Subagiyo ini, komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi memperlihatkan keterangan tanda terima surat untuk Hendropriyono dan Try Sutrisno.
"Kami akan melihat lagi, mengapa surat sampai disebut tidak sampai," kata dia. (NWO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.