Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irawady Tidak Pernah Merasa Menyesal

Kompas.com - 03/03/2008, 14:10 WIB

JAKARTA, SENIN -- Irawady Junus tetap berkeyakinan, apa yang telah dilakukannya terkait kasus pengadaan tanah untuk Komisi Yudisial (KY) adalah dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas No.37/GAS/P.KY/IX/2007 tentang pengawasan dan penertiban internal dimana ia ditunjuk menjadi koordinator tim. Maka ia tidak pernah menyesal dengan apa ia lakukan. Ia menyesal karena tidak bisa menuntaskan tugas.

"Saya tidak menyesal dengan tindakan saya, karena saya melaksanakan perintah jabatan sesuai surat tugas, tapi saya menyesal tidak bisa menuntaskan tugas tersebut karena ada intervensi pihak di luar, KPK, sehingga saya tidak bisa melaporkan hasilnya kepada ketua KY selaku pemberi tugas," tutur Irawady dalam pembacaan pembelaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin, (3/3).

Irawady dalam pembelaannya juga membantah dakwaan yang menyebutkan dirinya tidak punya kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai agen provokator. Ia mengaku memang tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan hukum yang ia lakukan hanya sebatas mengungkap, membuktikan, dan melaporkan ke ketua KY.

Irawadi juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencampuradukkan teknik agen provokator dengan tindakan hukum. Mantan Jaksa ini juga mengatakan ia tidak punya peran dan pengaruh dalam menentukan lokasi tanah yang dipilih. Hal ini juga diakui oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Irawady juga menolak tuduhan bahwa uang yang diterimanya dari Freddy merupakan hadiah.

"Uang tersebut merupakan alat bukti untuk pengungkapkan adanya permainanan uang dalam proses pengadaan tanah di Kramat Raya. Sedianya, alat bukti itu hendak diserahkan dan dilaporkan ke Ketua KY," kata Irawady. Selain itu, ia juga menolak kalau dikatakan dirinya memaksa meminta uang kepada Freddy untuk meloloskan tanahnya.

Namun, tim JPU mengatakan  isi pembelaan Irawady tidak tepat dan beralasan, karena itu JPU tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. "Pembelaan tidak tepat dan tidak beralasan karena itu, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum KMS Roni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com