JAKARTA, SENIN -- Irawady Junus tetap berkeyakinan, apa yang telah dilakukannya terkait kasus pengadaan tanah untuk Komisi Yudisial (KY) adalah dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas No.37/GAS/P.KY/IX/2007 tentang pengawasan dan penertiban internal dimana ia ditunjuk menjadi koordinator tim. Maka ia tidak pernah menyesal dengan apa ia lakukan. Ia menyesal karena tidak bisa menuntaskan tugas.
"Saya tidak menyesal dengan tindakan saya, karena saya melaksanakan perintah jabatan sesuai surat tugas, tapi saya menyesal tidak bisa menuntaskan tugas tersebut karena ada intervensi pihak di luar, KPK, sehingga saya tidak bisa melaporkan hasilnya kepada ketua KY selaku pemberi tugas," tutur Irawady dalam pembacaan pembelaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin, (3/3).
Irawady dalam pembelaannya juga membantah dakwaan yang menyebutkan dirinya tidak punya kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai agen provokator. Ia mengaku memang tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan hukum yang ia lakukan hanya sebatas mengungkap, membuktikan, dan melaporkan ke ketua KY.
Irawadi juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencampuradukkan teknik agen provokator dengan tindakan hukum. Mantan Jaksa ini juga mengatakan ia tidak punya peran dan pengaruh dalam menentukan lokasi tanah yang dipilih. Hal ini juga diakui oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Irawady juga menolak tuduhan bahwa uang yang diterimanya dari Freddy merupakan hadiah.
"Uang tersebut merupakan alat bukti untuk pengungkapkan adanya permainanan uang dalam proses pengadaan tanah di Kramat Raya. Sedianya, alat bukti itu hendak diserahkan dan dilaporkan ke Ketua KY," kata Irawady. Selain itu, ia juga menolak kalau dikatakan dirinya memaksa meminta uang kepada Freddy untuk meloloskan tanahnya.
Namun, tim JPU mengatakan isi pembelaan Irawady tidak tepat dan beralasan, karena itu JPU tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. "Pembelaan tidak tepat dan tidak beralasan karena itu, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum KMS Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.