Laporan wartawan Kompas Dewi Indriastuti
JAKARTA, JUMAT - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina sudah ada. Pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi dalam dugaan korupsi itu. Namun kasus tersebut belum dilimpahkan ke tahap penuntutan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (29/2). "Unsur-unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sudah terpenuhi," kata Kemas.
Namun begitu, dikatakan Kemas, perkara dugaan korupsi yang menempatkan Laksamana Sukardi (mantan Menteri Negara BUMN), Ariffi Nawawi (mantan Direktur Utama Pertamina), dan Alfred H Rohimone (mantan Direktur Keuangan Pertamina) sebagai tersangka itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Untuk lebih matang, penyidik minta kerugian negara dihitung oleh BPK," kata Kemas.
Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan dua unit VLCC termasuk dalam perkara yang ditargetkan selesai penanganannya pada bulan Oktober-Desember 2007. Sebenarnya, pada tiga bulan itu, perkara dugaan korupsi VLCC sudah ditargetkan masuk ke pengadilan.