SURABAYA, SENIN- Ratusan pendukung calon gubernur independen yang tergabung dalam Komite Pendukung Calon Independen (KPCI) Jatim, Senin (25/2) ini, melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim. Massa yang berasal dari Surabaya, Banyuwangi, Ponorogo, dan Bojonegoro datang mengendarai empat bus, truk, dan angkutan umum yang diparkir di depan gedung Pelni.
Dalam aksinya, massa pengunjuk rasa membawa sejumlah poster yang diantaranya berbunyi "Tanpa Calon Independen, Tunda Pilgub", "Rakyat Jatim Dukung Calon Independen", "Independen atau Rekayasa". Akan tetapi, mereka hanya bisa berorasi di bawah viaduk dengan penjagaan ketat aparat keamanan. Mereka tidak diizinkan mendekat ke Kantor Gubernur Jatim.
Dalam pernyataannya, KPCI meminta Gubernur Jatim agar menunda pemilihan gubernur hingga revisi UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul putusan MK yang memberi peluang kepada calon perorangan untuk maju Pilkada.
"Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR RI agar segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004. Kami juga meminta segenap masyarakat Jatim agar mendukung upaya tersebut," kata Koordinator KPCI Adik Dwi Putranto.
Menurut Adik, putusan MK telah berkekuatan hukum dan sesuai konstitusi. Sehingga, kalau Pilgub dilakukan tanpa memberikan peluang pada calon perorangan maka sama dengan melanggar putusan MK.
"Dari kacamata hukum, putusan MK adalah sumber hukum. Oleh karena itu bila diabaikan berarti inkonstitusional," katanya.
Usai melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur, mereka kemudian meneruskan perjalanan ke Gedung Negara Grahadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.