Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Adelin Tunggu Rapat Pimpinan

Kompas.com - 22/02/2008, 10:36 WIB

JAKARTA, JUMAT- Tiga jaksa yang menangani perkara pembalakan liar dan korupsi dengan terdakwa Adelin Lis dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, mereka masih memiliki hak membela diri. Ketiga jaksa tersebut adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sutan Bagindo Fachmi, mantan Kepala Kejati Sumut T Zakaria, dan mantan Wakil Kepala Kejati Sumut Muchtar Hasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/2) mengatakan, ketiga jaksa itu sudah menyampaikan pembelaan. "Tapi, belum dibahas lagi dalam rapat pimpinan," kata Rahardjo.

Menurut Rahardjo, rapat pimpinan belum kunjung digelar karena padatnya agenda pimpinan-pimpinan di Kejagung. Menurut aturan, jaksa yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan pembelaan. Kemudian, pembelaan itu dibahas lagi oleh rapat pimpinan. Rapat pimpinan itu menjatuhkan sanksi terakhir.

Berdasarkan rapat pimpinan semula, tanggal 28 Desember 2007, jaksa Fachmi, Zakaria, dan Muchtar Hasan dijatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fachmi dan T Zakaria dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 Huruf 1 PP No 30/1980, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara Muchtar Hasan dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Huruf b, yakni penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun.(IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com