JAKARTA, JUMAT- Tiga jaksa yang menangani perkara pembalakan liar dan korupsi dengan terdakwa Adelin Lis dijatuhi hukuman disiplin.
Namun, mereka masih memiliki hak membela diri. Ketiga jaksa tersebut adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sutan Bagindo Fachmi, mantan Kepala Kejati Sumut T Zakaria, dan mantan Wakil Kepala Kejati Sumut Muchtar Hasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/2) mengatakan, ketiga jaksa itu sudah menyampaikan pembelaan. "Tapi, belum dibahas lagi dalam rapat pimpinan," kata Rahardjo.
Menurut Rahardjo, rapat pimpinan belum kunjung digelar karena padatnya agenda pimpinan-pimpinan di Kejagung. Menurut aturan, jaksa yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan pembelaan. Kemudian, pembelaan itu dibahas lagi oleh rapat pimpinan. Rapat pimpinan itu menjatuhkan sanksi terakhir.
Berdasarkan rapat pimpinan semula, tanggal 28 Desember 2007, jaksa Fachmi, Zakaria, dan Muchtar Hasan dijatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fachmi dan T Zakaria dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 Huruf 1 PP No 30/1980, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara Muchtar Hasan dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Huruf b, yakni penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun.(IDR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.