JAKARTA, KAMIS – Majalah TIME meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menarik putusannya pada tanggal 28 Agustus 2007 melalui permohonan kasasi yang diajukan hari ini, Kamis (21/2). Putusan MA tersebut memenangkan mantan Presiden Soeharto dalam kasus artikel “Suharto Inc” edisi Juni 1999.
Editor TIME International, Michael Elliot, mengatakan bahwa putusan MA ini akan mengancam kebebasan pers dan melemahkan kekuatan demokrasi di Indonesia. “Pertimbangan MA merupakan pukulan bagi kebebasan pers di Indonesia. Putusan tersebut juga mementahkan segala upaya reformasi pemerintah yang terpilih secara demokratis setelah berada di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun,” ujarnya.
Dalam pengadilan sebelumya, TIME menang dalam kasus ini dan kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding yang menyimpulkan bahwa artikel berjudul “Suharto Inc” di Majalah TIME itu seimbang, dapat dipertanggungjawabkan dan dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat umum. Namun, putusan MA setelahnya mementahkan semua putusan itu.
TIME berharap melalui pengajuan kasasi ini, hakim panel yang baru dapat mempertimbangkan pengadilan tingkat pertama dan banding sebelumnya.
Kuasa hukum Majalah TIME, Todung Mulya Lubis, menganggap bahwa putusan MA tersebut merupakan langkah mundur dalam menjunjung kebebasan pers.
“Ini bukan hanya kasus antara Soeharto dan TIME, tetapi kebebasan pers melawan penguasa otoriter terhadap pers. Ini merupakan kesempatan emas bagi MA untuk mengembalikan kebebasan pers sebagai prinsip dasar hukum dan demokrasi,” ujarnya tegas. (*/C2-08)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.