JAKARTA, KAMIS - Tim kuasa hukum Eurico Guterres menyatakan akan menjadikan putusan MK tentang uji materi pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM sebagai novum (bukti baru) pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menyeret mantan pejuang integrasi Timor Timur tersebut.
Menurut rencana, hari Senin (25/2), kuasa hukum akan mendatangi Eurico yang tengah menjalani masa tahanannya di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Dan langsung saja, putusan ini akan menjadi bahan PK Saudara Eurico Guterres. Kalau Mahkamah Agung fair, sama seperti Mahkamah Konstitusi. Maka sudah diperkirakan bahwa PK Eurico akan diterima dan Insya Allah saudara Eurico akan cepat bebas," ujar salah satu kuasa hukum Eurico, AW Adnan, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/2).
Ditegaskan Adnan, selama ini Eurico telah disidik ulang selama dua kali, untuk kasus penyelidikan yang dilakukan oleh DPR. Maka, atas putusan yang mencabut kewenangan besar DPR untuk menentukan status peristiwa pelanggaran HAM sebagai pelanggaran HAM berat, peluang untuk bebas bagi Eurico Guterres akan semakin besar. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.