Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Eurico Guterres

Kompas.com - 21/02/2008, 12:16 WIB

JAKARTA, KAMIS - Permohonan uji materi yang diajukan Eurico Guterres atas pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dikabulkan sebagian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Eurico Guterres adalah mantan wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor Timur.

Permohonan yang dikabulkan adalah mengenai Penjelasan Pasal 43 (2) UU Pengadilan HAM sepanjang mengenai kata "dugaan" karena dianggap beralasan. Sementara, permohonan terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (2) dinilai tidak beralasan, sehingga ditolak oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh 8 anggota Majelis Hakim MK, yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/2).

Dalam pendapatnya, hakim menyatakan untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlikan keterlibatan institusi politik. Institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu DPR. Namun, DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi berwenang.

"Oleh karena itu, DPR tidak akan serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik," demikian Jimly saat membacakan putusan perkara tersebut.

Dari 8 hakim, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (discenting opinion) yaitu I Dewa Gede Gede Palguna. Dalam pendapat yang dibacakannya sendiri, Palguna menilai dalil permohonan Eurico baru dapat diterima /dikabulkan jika ditujukan terhadap Pengadilan HAM. Menurutnya, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus, bukan terhadap Pengadilan HAM ad hoc.

Permohonan yang diajukan Eurico tersebut berkaitan dengan penjelasan dalam pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usulan DPR. Usulan diajukan DPR dengan dugaan adanya pelanggaran HAM berat. Selaku pemohon, Eurico beranggapan dengan adanya ketentuan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena pasal itu telah menyebabkan dirinya diajukan ke Pengadilan HAM ad hoc dan dijatuhi pidana 10 tahun penjara.

Eurico juga menilai adanya unsur usulan DPR atas dasar dugaan terjadi pelanggaran HAM berat sehingga dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc telah membuka peluang intervensii kekuatan politik dalam proses hukum.Dalam persidangan hari ini, Eurico yang masih menjalani hukumannya, hanya diwakili 4 pengacaranya, di antaranya Mahendradatta dan Achmad Michdan. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com