JAKARTA, SABTU - Keenam putra-putri (alm) mantan presiden Soeharto tak hanya menerima warisan perkara gugatan perdata Yayasan Supersemar saja. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) Cs, kini juga mewarisi uang Rp 1 triliun dari hasil kemenangan Soeharto atas gugatan terhadap majalah Time Asia.
"Kita sedang mintakan ke Pengadilan untuk melakukan
eksekusi terhadap tergugat supaya membayar Rp 1 triliun sesuai putusan pengadilan. Namun eksekusi agak sulit karena tergugat sebagian berada di luar negeri," tegas mantan kuasa hukum Soeharto yakni Juan Felix Tampubolon di Jakarta, Sabtu (9/2).
Siapa yang mewarisi Rp 1 triliun tersebut? "Ya
putra-putri (Alm) Pak Harto," ujar pengacara berpostur tinggi besar itu.
Seperti dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar,
menurut Felix, untuk menjadi ahli waris dalam kasus ini tidak ada kesulitan. Putra-putra Soeharto cukup mendapat keterangan dari Kelurahan atau kantor notaris bahwa mereka adalah ahli waris dari Pak Harto.
"Kalau melalui penetapan dari Pengadilan Agama, itu
jika terjadi persengketaan dari ahli waris. Jadi cukup keterangan dari Kelurahan setempat saja," urainya.
Mengenai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan kuasa hukum Time Asia, menurut Felix, hal
tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Pada 30 Agustus 2007, majelis Kasasi Mahkamah Agung
(MA) yang diketuai German Hoediarto mengabulkan gugatan dari Soeharto atas majalah Time Asia. Isinya, Time Asia harus membayar Rp 1 triliun dari Rp 189 triliun yang diajukan kubu Soeharto.
Gugatan ini diajukan Soeharto atas pemberitaan Time
edisi Asia volume 153 nomor 20 tanggal 24 Mei 1999.
Dalam sampul depan, Time memuat tulisan "Suharto Inc. How Indonesia's longtime boss built a family fortune" yang dianggap Soeharto tidak sesuai fakta. (Persda Network/yls)