Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Fakultas Hukum Unhas Bela Mantan Wako Makassar

Kompas.com - 04/02/2008, 17:50 WIB

Laporan Wartawan Persda Network, Mohammad Abduh
JAKARTA, SENIN - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Syamsul Bahri, membela mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula. Baso Amiruddin adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan 10 mobil pemadam kebakaran tahun 2003, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/2).

Syamsul sebagai ahli yang dihadirkan Maula berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak bisa menolak perintah dalam radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) kala itu, yaitu Oentarto Sindung Mawardi.

 "Radiogram itu adalah perintah, dan pemerintah daerah harus melaksanakannya, " kata Syamsul ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, apakah kepala daerah punya wewenang menolak radiogram tersebut.

Meski menyebut radiogram tersebut sebagai perintah dari pemerintah pusat, Syamsul mengatakan dirinya tidak setuju dengan keluarnya radiogram No 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002. Karena radiogram tersebut menunjuk spesifikasi tipe mobil pemadam tertentu yaitu V-80 ASM, yang belakangan diketahui hanya dapat dibeli dari satu distributor saja di Indonesia, yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR).

"Pemerintah daerah jadi tidak bisa punya kebebasan untuk mencari mobil yang lebih murah dengan spesifikasi lebih baik," ujar Syamsul.

Hakim kemudian bertanya kembali, apakah radiogram perintah pengadaan mobil pemadam tersebut dapat dilakukan dengan membeli mobil spesifikasi berbeda dari yang disebutkan dalam radiogram.

Syamsul mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena jika pemerintah daerah menolak keinginan pemerintah pusat, maka akan mendapat kesulitan dalam pengajuan anggaran di daerah.

"Inilah yang disebut sebagai otonomi daerah setengah hati," katanya.

Sementara itu, ketika dimintai pendapatnya mengenai keterangan mantan Mendagri Hari Sabarno, yang mengaku tidak pernah mengeluarkan radiogram terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, Syamsul mengatakan radiogram tersebut jelas menjadi tanggung jawab Mendagri.

"Karena dalam radiogram itu sah dan jelas ada kop Depdagri. Ada tandatangan Dirjen Otda yang mendapat limpahan wewenang dari Mendagri untuk menandatangani itu," ujarnya.

Sidang kemarin sebenarnya dijadwalkan mendengarkan pendapat 2 ahli yang dihadirkan Maula. Akan tetapi, salah satu ahli yaitu Prof DR Ryas Rasyid, tidak dapat memberikan pendapatnya, karena harus menghadiri acara pembahasan Undang-undang Pemilu di DPR RI.

Ryaas Rasyid sempat datang dan menunggu di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, saat ahli pertama memberikan keterangan. "Saya nggak sempat hari ini, jadi sidang mendatang saja. Saya ada urusan jadi harus pergi," kata Rasyid saat diwawancara sebelum memasuki lift meninggalkan Gedung Tipikor.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com