Laporan wartawan Kompas Wisnu Dewabrata
JAKARTA, MINGGU - Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen membantah penunjukan dan pelantikan Asisten Personel (Aspers) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Mayjen Tanribali Lamo sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pernyataan itu disampaikan Sagom, Minggu (20/1), saat dihubungi per telepon. Sagom membenarkan sebelum dilantik menjadi Pjs Gubernur Sulsel, status Tanribali sudah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri.
”Jadi yang bersangkutan sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun dan setelah alih status menjadi PNS tidak lagi berhak lagi menyandang pangkat Mayjen TNI. Nanti pun saat pensiun statusnya sebagai PNS. Proses alih statusnya sudah sesuai ketentuan,” ujar Sagom.
Menurut Sagom, kebijakan alih status dari prajurit TNI aktif menjadi PNS bukan hanya kali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu hal serupa juga terjadi pada saat Mayor Jenderal Syamsul Ma'arif diangkat menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Kalakhar Bakornas PB).
Saat itu, tambah Sagom, Syamsul Ma'arif juga dialihstatuskan menjadi PNS. Terkait Tanribali, proses alih statusnya didasari Surat Keputusan Panglima TNI tertanggal 18 Januari 2008. Kebijakan tentang alih status menurutnya sudah dikenal lama di lingkungan TNI.
”Jadi soal alih status itu pertama kali dilakukan saat TNI mulai menghapuskan kebijakan kekaryaan anggota TNI, kebijakan tentang itu ada sekitar tahun 2002. Saat itu anggota TNI yang sudah telanjur dikaryakan kemudian diminta menentukan apakah akan dialihstatuskan menjadi PNS atau kembali ke TNI,” tambah Sagom.