JAKARTA, KOMPAS - Penunjukan dan pengangkatan penjabat Aspers Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Mayjen Achmad Tanribali Lamo, oleh pemerintah menjadi penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan mendapat penolakan dan reaksi keras.
Pengangkatan seperti itu dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang jelas-jelas melarang anggota TNI aktif untuk dipilih atau menjabat jabatan politik atau terlibat dalam aktivitas politik atau berpolitik praktis.
Menurut peneliti senior LIPI, Ikrar Nusabhakti, Sabtu (19/1), apa pun alasan yang dikemukakan pemerintah untuk melandasi keputusan mengangkat Tanribali, hal itu melanggar UU TNI sekaligus merupakan kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan di Indonesia.
"Pengangkatan militer aktif bukan hanya kemunduran tapi juga bisa timbulkan komplikasi politik mengingat salah satu cagub juga berasal dari mantan militer. Kalau soal keamanan atau unjuk rasa, kan bisa ditangani dengan libatkan para tetua adat, tokoh politik, juga dengan penegakkan hukum," ujar Ikrar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.