JAKARTA, KOMPAS - Penunjukan dan pengangkatan penjabat Aspers Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Mayjen Achmad Tanribali Lamo, oleh pemerintah menjadi penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan mendapat penolakan dan reaksi keras.
Pengangkatan seperti itu dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang jelas-jelas melarang anggota TNI aktif untuk dipilih atau menjabat jabatan politik atau terlibat dalam aktivitas politik atau berpolitik praktis.
Menurut peneliti senior LIPI, Ikrar Nusabhakti, Sabtu (19/1), apa pun alasan yang dikemukakan pemerintah untuk melandasi keputusan mengangkat Tanribali, hal itu melanggar UU TNI sekaligus merupakan kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan di Indonesia.
"Pengangkatan militer aktif bukan hanya kemunduran tapi juga bisa timbulkan komplikasi politik mengingat salah satu cagub juga berasal dari mantan militer. Kalau soal keamanan atau unjuk rasa, kan bisa ditangani dengan libatkan para tetua adat, tokoh politik, juga dengan penegakkan hukum," ujar Ikrar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.