Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majalah Time Siapkan PK Atas Gugatan Soeharto

Kompas.com - 17/01/2008, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis bertekad mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus gugatan Soeharto melawan majalah tersebut. Draft PK setebal 106 halaman itu sebetulnya sudah jadi, tapi Todung masih menunggu kesempatan yang tepat untuk mengajukan memorandum tersebut.

"Kita sudah siap dengan memorandum peninjauan kembali. Kita sedang mengedit kembali (agar lebih ringkas) sehingga majelis hakim dapat membacanya dengan tuntas," kata Todung dalam jumpa pers tentang eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tentang perkara gugatan perdata Soeharto versus Time di Jakarta, Kamis (17/1).

Pengajuan PK kepada Mahkamah Agung itu diberi tenggat hingga 21 Maret 2008. Namun, sehubungan dengan wacana untuk memaafkan Soeharto belakangan ini, Todung akan meninjau kembali kapan akan mengajukan PK tersebut. Todung mengkhawatirkan lamanya proses pengajuan PK, mengingat sidang terdahulu memakan waktu hingga enam tahun.

Alasan pengajuan PK itu, menurut Todung, antara lain majelis hakim agung telah melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan itu adalah kesalahan tentang beban pembuktian yang ditanggungkan kepada Time. Beban pembuktian tentang pencemaran nama baik itu seharusnya berada di tangan Soeharto dan kuasa hukumnya.

Kesalahan lainnya adalah majelis hakim tidak konsisten dalam menerapkan pasal-pasal yang digunakan untuk memenangkan gugatan Soeharto. Jika merujuk pada pasal 1365 KHUPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Todung menilai bahwa penggantian kerugian atas pencemaran nama baik seharusnya mencakup kerugian material. Sementara itu, putusan kasasi MA justru mengabulkan gugatan ganti rugi imaterial oleh penggugat (Soeharto) sebesar Rp 1 triliun kepada majalah Time.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dibacakan pada 30 Agustus 2007 memenangkan gugatan perdata HM Soeharto terhadap majalah Time edisi Asia. Majalah Time, melalui tulisannya berjudul "Suharto Inc: How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" di edisi 24 Mei 1999, dianggap telah mencemarkan nama baik penguasa Orde Baru tersebut. MA juga menetapkan Majalah Time harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pihak penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com