JAKARTA, KOMPAS.COM - Kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis bertekad mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus gugatan Soeharto melawan majalah tersebut. Draft PK setebal 106 halaman itu sebetulnya sudah jadi, tapi Todung masih menunggu kesempatan yang tepat untuk mengajukan memorandum tersebut.
"Kita sudah siap dengan memorandum peninjauan kembali. Kita sedang mengedit kembali (agar lebih ringkas) sehingga majelis hakim dapat membacanya dengan tuntas," kata Todung dalam jumpa pers tentang eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tentang perkara gugatan perdata Soeharto versus Time di Jakarta, Kamis (17/1).
Pengajuan PK kepada Mahkamah Agung itu diberi tenggat hingga 21 Maret 2008. Namun, sehubungan dengan wacana untuk memaafkan Soeharto belakangan ini, Todung akan meninjau kembali kapan akan mengajukan PK tersebut. Todung mengkhawatirkan lamanya proses pengajuan PK, mengingat sidang terdahulu memakan waktu hingga enam tahun.
Alasan pengajuan PK itu, menurut Todung, antara lain majelis hakim agung telah melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan itu adalah kesalahan tentang beban pembuktian yang ditanggungkan kepada Time. Beban pembuktian tentang pencemaran nama baik itu seharusnya berada di tangan Soeharto dan kuasa hukumnya.
Kesalahan lainnya adalah majelis hakim tidak konsisten dalam menerapkan pasal-pasal yang digunakan untuk memenangkan gugatan Soeharto. Jika merujuk pada pasal 1365 KHUPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Todung menilai bahwa penggantian kerugian atas pencemaran nama baik seharusnya mencakup kerugian material. Sementara itu, putusan kasasi MA justru mengabulkan gugatan ganti rugi imaterial oleh penggugat (Soeharto) sebesar Rp 1 triliun kepada majalah Time.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dibacakan pada 30 Agustus 2007 memenangkan gugatan perdata HM Soeharto terhadap majalah Time edisi Asia. Majalah Time, melalui tulisannya berjudul "Suharto Inc: How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" di edisi 24 Mei 1999, dianggap telah mencemarkan nama baik penguasa Orde Baru tersebut. MA juga menetapkan Majalah Time harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pihak penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.