Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Desak Penahanan Muchdi PR

Kompas.com - 17/01/2008, 14:49 WIB

JAKARTA, KAMIS - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir atau KASUM mendesak penyidik Kepolisian Republik Indonesia menahan Muchdi PR, mantan deputi V Badan Intelejen Negara, dan bukan hanya menjadikannya sebagai tersangka.

Sekretaris KASUM Usman Hamid mengatakan penahanan tersebut dimaksudkan guna menghindari kemungkinan terjadinya kejahatan lain yang ditimbulkan atas status baru bagi Muchdi. Hal ini juga sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP pasal 106 yang mewajibkan penyidik untuk mengambil tindakan penyidikan yang diperlukan.

Selain itu, penahanan Muchdi merupakan langkah penting untuk mengungkapkan lebih jauh siapa lagi yang terlibat sebagai konspirator pembunuhan Munir.

"Hal ini tidak hanya mengungkapkan siapa dalang pelaku pembunuhan tetapi juga siapa yang secara langsung harus bertanggung jawab," ujar Usman Hamid, dalam konferensi pers KASUM di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/1).
 
Sementara, ketua KASUM Asmara Nababan mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta 2005 sudah mendapatkan bukti bahwa Muchdi ada sangkut pautnya dengan kasus Munir, antara lain melalui pelacakan telepon dari Pollycarpus.

"Saat itu Tim Pencari Fakta menyelidiki tujuh pegawai di BIN, yaitu di Biro Umum, Persenjataan, Sekretaris Utama dan sekitarnya. Tim Pencari Fakta juga sudah menghubungi Muhdi tiga kali, tapi tidak diangkat.

"Ini menunjukkan bahwa bukan hanya tidak membantu, BIN malah seolah-olah memblok usaha pencarian fakta," kata Asmara. (BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com