Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pelantikan Gubernur Sulsel Tunggu Proses Hukum

Kompas.com - 16/01/2008, 01:27 WIB

MAMUJU, RABU - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan proses pelantikan Gubernur dan Wagub Sulawesi Selatan belum bisa ditentukan karena masih menunggu proses penyelesaian hukum, yakni peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak akan gegabah untuk melakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur karena masalah hasil Pilkada Sulsel masih dalam proses penyelesaian hukum, yakni peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan di Mamuju, Selasa (15/1).

Menyinggung putusan MA yang memerintahkan dilakukan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, sementara dalam UU tentang pilkada tidak diatur masalah itu, Mendagri hanya mengatakan secara singkat bahwa masalah tersebut akan dibahas dalam proses hukum PK tersebut.

Mendagri mengatakan, pihaknya juga masih membahas pelaksanaan tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Sultra. "Kami juga belum tunjuk ’caretaker’ untuk menjabat gubernur di kedua provinsi ini," ujarnya lagi menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan waktu berakhirnya jabatan gubernur di kedua provinsi ini.

Masa jabatan gubernur dan wagub Sultra periode 2003-2008, pasangan Ali Mazi dan Yusran Silondae akan berakhir 18 Januari 2008, sedangkan masa jabatan gubernur dan wagub Sulsel periode 2003-2008, pasangan Amin Syam/Syahrul Yasin Limpo, 19 Januari 2008. (ANT/IMA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com