Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 16/05/2016, 19:32 WIB
Jaksa sempat mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Djoko Tjandra. Ternyata, MA mengabulkan PK itu dan Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.