Kemenkes: Dokter yang Terlibat Perdagangan Organ Harus Dipecat
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 02/02/2016, 15:54 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan, perdagangan organ merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.