Tanpa Persetujuan Menteri Terkait, Perpres soal Kereta Cepat Dinilai Maladministrasi
Abba Gabrillin
Kompas.com - 23/01/2016, 14:23 WIB
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembuatan Perpres harus melalui persetujuan dari kementerian terkait.