Usulan Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlawanan dengan Revolusi Mental
Abba Gabrillin
Kompas.com - 10/08/2015, 16:02 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, usulan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP justru berlawanan dengan gerakan revolusi mental yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.