Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar
Abba Gabrillin
Kompas.com - 24/07/2015, 13:47 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Agung Laksono serta pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.