Pasal Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Dinilai Diskriminatif
Abba Gabrillin
Kompas.com - 10/06/2015, 20:36 WIB
Lazimnya, tindak pidana yang dapat dikenakan untuk pemberhentian adalah korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, dan kejahatan dengan sanksi penjara lebih dari 10 tahun.