MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan
Ihsanuddin
Kompas.com - 28/04/2015, 14:06 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).