Hak Angket ke Menkumham Baru Digunakan KMP jika Terpaksa
Ihsanuddin
Kompas.com - 13/03/2015, 15:37 WIB
"Bila dalam keadaan terpaksa, kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak konstitusi kami yang diberikan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang lainnya yang berlaku kepada pemerintah, terhadap stiuasi dan kebijakan yang sudah diambil Menkumham," kata Sekret