Pengamat: Ada Yurisprudensi Penetapan Tersangka Tak Dapat Dipraperadilankan
Dani Prabowo
Kompas.com - 08/02/2015, 16:29 WIB
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, mengingatkan agar hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan melihat putusan praperadilan kasus bioremediasi Chevron.