MA Putuskan PK Hanya Dibolehkan Dua Kali, Eksekusi Mati Dapat Segera Dilakukan
Kompas.com - 29/12/2014, 15:02 WIB
”MA harus segera memastikan hal ini dengan menerbitkan perma. Perma itu berlaku sampai ada undang-undang (UU) yang dibuat pemerintah dan DPR yang mengatur kekosongan hukum tersebut,” kata Gayus.