PDI-P Desak MK Cabut Penolakan terhadap Refly dan Todung
Indra Akuntono
Kompas.com - 15/12/2014, 11:14 WIB
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, menilai, Mahkamah Konstitusi telah melanggar UUD 1945 dan bertindak arogan terkait penolakan terhadap dua anggota tim panitia seleksi hakim konstitusi bentukan Presiden Joko Widodo, yakni Refly Harun dan Todung Mulya