Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Apkasi Terkait Tata Kelola Hutan
Kompas.com - 06/11/2014, 22:34 WIB
Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti Apkasi, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.